Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara akan menerapkan peraturan pemerintah pusat yang memberlakukan pembatasan jam operasional armada pengangkut barang atau logistik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus mengatakan, pemerintah pusat berencana mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional armada pengangkut logistik di jalur yang akan dipadati kenderaan bermotor pemudik Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Bila SKB itu sudah ditandatangani oleh pihak terkait, Dishub Sumut akan mengadopsi untuk diterapkan di Sumut saat arus mudik lebaran ini. Kami ingin membuat semacam yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, di level pemerintah pusat ada SKB, Polri, Kemenhub, dan stakeholder lain," ujarnya di Medan, Selasa.
Agustinus mengungkapkan SKB tersebut baru sebatas konsep, tapi dalam waktu akan ditandatangani dan langsung disampaikan kepada seluruh provinsi di Indonesia untuk diterapkan di masing-masing wilayah.
“Kami adopsi seperti itu, seperti Nataru kemarin. Karena tingkat pusat konsep, belum ditetapkan. Kami akan ikuti, jam dan harinya seperti dilakukan di pusat nanti, rapat terakhir Kemenhub belum ditandatangani SKB,” katanya.
Agustinus menegaskan dalam SKB ini, hanya memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan logistik, bukan untuk meniadakan jam operasional.
"Untuk mobil barang belum diputuskan, memang rencananya. Diprioritaskan untuk angkutan penumpang, baik itu bus atau mobil pribadi. Untuk truk, diskusi kami, di lapangan diutamakan mobil penumpang, karena untuk mobilisasi mudik," ujarnya.
Agustinus mengungkapkan Dishub Sumut bersama Direktorat Lalulintas Polda Sumut bersama pemangku kebijakan terkait akan melakukan persiapan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2023.
“Ada pembatasan angkutan barang untuk ruas-ruas jalan kita, sedang kami persiapkan seperti Natal dan Tahun Baru kemarin. Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus mengatakan, pemerintah pusat berencana mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional armada pengangkut logistik di jalur yang akan dipadati kenderaan bermotor pemudik Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Bila SKB itu sudah ditandatangani oleh pihak terkait, Dishub Sumut akan mengadopsi untuk diterapkan di Sumut saat arus mudik lebaran ini. Kami ingin membuat semacam yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, di level pemerintah pusat ada SKB, Polri, Kemenhub, dan stakeholder lain," ujarnya di Medan, Selasa.
Agustinus mengungkapkan SKB tersebut baru sebatas konsep, tapi dalam waktu akan ditandatangani dan langsung disampaikan kepada seluruh provinsi di Indonesia untuk diterapkan di masing-masing wilayah.
“Kami adopsi seperti itu, seperti Nataru kemarin. Karena tingkat pusat konsep, belum ditetapkan. Kami akan ikuti, jam dan harinya seperti dilakukan di pusat nanti, rapat terakhir Kemenhub belum ditandatangani SKB,” katanya.
Agustinus menegaskan dalam SKB ini, hanya memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan logistik, bukan untuk meniadakan jam operasional.
"Untuk mobil barang belum diputuskan, memang rencananya. Diprioritaskan untuk angkutan penumpang, baik itu bus atau mobil pribadi. Untuk truk, diskusi kami, di lapangan diutamakan mobil penumpang, karena untuk mobilisasi mudik," ujarnya.
Agustinus mengungkapkan Dishub Sumut bersama Direktorat Lalulintas Polda Sumut bersama pemangku kebijakan terkait akan melakukan persiapan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2023.
“Ada pembatasan angkutan barang untuk ruas-ruas jalan kita, sedang kami persiapkan seperti Natal dan Tahun Baru kemarin. Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023