Satlantas Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menyita sedikitnya 36 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat serta memakai knalpot brong, selama sepekan melakukan razia di wilayah hukum polres setempat.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak, Senin, mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong maupun tidak melengkapi nomor polisi.

Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H tahun 2023, dan menyikapi keluhan masyarakat terhadap para pengguna kenderaan bermotor khususnya pengguna knalpot brong yang mengganggu jalanya ibadah.

"Penertiban dilakukan selama sepekan atau sejak 27 Maret hingga 3 April 2023. Tercatat ada 36 unit sepeda motor yang dijaring karena tidan memiliki surat-surat dan menggunakan knalpot brong," katanya.

Selama razia dilakukan, Personil Sat Lantas memberikan teguran kepada pengendara dan bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan di Polres diwajibkan mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan menunjukkan surat kenderaannya.

"Dari 36 unit hasil penertiban, ada 22 unit yang telah dikeluarkan, yang telah mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan membawa surat – surat kenderaannya berupa STNK dan BPKB. Sehingga saat ini masih ada sekitar 14 unit yang belum diambil oleh pemiliknya," katanya.

 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023