Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak untuk pendataan dan pemutakhiran data tahanan dan narapidana serta pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya.

"Demi mengefektifkan fungsi dan peran, kita menjalin kerja sama dengan Disukcatpil Taput untuk pendataan dan pemutakhiran data tahanan dan narapidana serta pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya," terang Humas Rutan Tarutung, Muhammad Nurdin Tanjung, Selasa (28/3).

Disebutkan, ruang lingkup kerja sama meliputi pendataan dan pelaporan data dan dokumen tahanan dan narapidana yang ada di Rutan Tarutung, dukungan pelayanan administrasi kependudukan serta pelaporan perubahan dan pemutakhiran elemen data tahanan dan narapidana.

"Harapan kita, kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada seluruh warga binaan di Rutan Tarutung," terang M Nurdin.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, Asnah Roslely Sinaga juga menekankan maksud dan tujuan perjanjian kerja sama demi mengefektifkan fungsi dan peran Disdukcapil dalam melakukan pendataan dan pemutakhiran data tahanan dan narapidana serta pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya di wilayah pelayanan Rutan Tarutung.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023