Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan IH, mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat terkait dugaan korupsi sebesar Rp1.484.630.959 pada Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016.
Sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut juga menahan tersangka H, Dirut PT PKA dan F, Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, IH langsung dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 14 hari ke depan," kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Ia menyebutkan tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan IH kooperatif.
Yos mengatakan perkara ini bermula pada 2016 bertempat di kantor Bank Sumut Cabang Stabat di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pencairan kredit SPK sebesar Rp1,548 miliar.
"Kredit itu dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan konstruksi Gudang Lumbung Pangan dan konstruksi lantai jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kasi Penkum menambahkan, tersangka HS menyalahgunakan jabatan karena menggunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat.
Tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Jos.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut juga menahan tersangka H, Dirut PT PKA dan F, Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, IH langsung dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 14 hari ke depan," kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Ia menyebutkan tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan IH kooperatif.
Yos mengatakan perkara ini bermula pada 2016 bertempat di kantor Bank Sumut Cabang Stabat di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pencairan kredit SPK sebesar Rp1,548 miliar.
"Kredit itu dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan konstruksi Gudang Lumbung Pangan dan konstruksi lantai jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kasi Penkum menambahkan, tersangka HS menyalahgunakan jabatan karena menggunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat.
Tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Jos.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023