Percekcokan mulut gegera minuman tuak berujung penganiayaan di Jalan Tengku Fachrudin, Kecamatan Lubukakam, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu dialami Zulham Tanjung (35). Pria beralamat di Desa Sekip, Lubukpakam ini mengalami luka di bagian dada setelah dianiaya Gondrong. Gondrong pun setelah itu melarikan diri.

Kendati demikian, sepak terjang Gondrong terhenti usai diamankan aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Jalan Sultan Hasanuddin Pasar III, Lubukpakam pada Senin (6/3).

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang AKP Hendri Yanto SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Suyadi SH, Selasa (7/3).

Hendri menerangkan, kasus cekcok mulut hingga berakhir penganiayaan bermula saat Zulham menyuruh Gondrong membeli tuak dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu.

Gondrong yang disuruh menuruti dengan pergi membeli tuak. Namun, sisa uang yang diberikan korban tidak dikembalikan yang bersangkutan.

"Korban marah kepada pelaku lantaran uangnya tak ada kembaliannya. Di situlah terjadi cekcok mulut," terangnya.

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Hendri, pelaku yang sempat bertengkar mulut pergi meninggalkan korban, namun kembali lagi.

"Saat kembali, pelaku yang sudah tersulut emosi seketika menganiaya korban," jelasnya.

Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Pelaku saat ini sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023