Mantan wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikenakan wajib lapor sekali dalam sebulan usaimenjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/2).
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon,Rabu, membenarkan perihal wajib lapor mantan wali Kota Medan itu.
"Benar kami menerima laporan Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya," kata Simondi Medan, Rabu.
Baca juga: Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas bersyarat
Dia menjelaskan DzulmiEldindiwajibkan melapor ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam satu bulan.
"Dzulmi Eldin diwajibkan melaporkan ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam sebulan. Jika tidak kooperatif, kami akan melayangkan surat ke lapas untuk menentukan sikap selanjutnya," tambahnya.
Dzulmi Eldin bebas bersyarat setelahmenjalani dua pertiga masa tahanan dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.
Hakim pun memvonisDzulmi Eldin dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon,Rabu, membenarkan perihal wajib lapor mantan wali Kota Medan itu.
"Benar kami menerima laporan Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya," kata Simondi Medan, Rabu.
Baca juga: Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas bersyarat
Dia menjelaskan DzulmiEldindiwajibkan melapor ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam satu bulan.
"Dzulmi Eldin diwajibkan melaporkan ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam sebulan. Jika tidak kooperatif, kami akan melayangkan surat ke lapas untuk menentukan sikap selanjutnya," tambahnya.
Dzulmi Eldin bebas bersyarat setelahmenjalani dua pertiga masa tahanan dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.
Hakim pun memvonisDzulmi Eldin dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023