Aparat kepolisian mengamankan 57 remaja saat sedang pesta miras di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Minggu (19/2) dini hari.

"Kita mengamankan sekelompok anak muda diduga berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Joharas Samosir SH.

Ia menjelaskan puluhan remaja didominasi pelajar ini diamankan berawal dari informasi bahwa mereka sedang berkumpul minum minuman keras jenis anggur merah di Gang Sejarah, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan.

"Tim Unit Reskrim yang melaksanakan patroli langsung menuju ke tempat dimaksud. Kemudian mengamankannya," jelas mantan Kapolsek Lubukpakam itu.

Selain puluhan remaja, sebut Kemit, pihaknya juga mengamankan tujuh belas motor dari lokasi.

"Seluruh barang bukti sepeda motor diboyong ke Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Terhadap puluhan remaja diberikan tindakan pembinaan dengan memanggil orangtua masing-masing.

"Mereka sudah didata dan diberi pengarahan oleh bapak Kapolresta Deliserdang. Kami imbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah. Hal itu mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran meresahkan," pungkasnya. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023