Satresnarkoba Polres Binjai bersama tim gabungan menggerebek dua lokasi kampung narkoba atas perintah Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH SIK MSi, dan menangkap dua pemilik barang haram itu.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, di Binjai, Senin (6/2).

Disampaikannya dimana Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang berjanji akan menindak tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak terhadap gererasi muda sebagai penerus bangsa,

Komitmen itu langsung disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH yang langsung melaksanakan koordinasi dengan Pemkot Binjai, BBNK, Kodim 0203/Langkat dan POM TNI untuk melaksanakan penggrebekan terhadap kampung narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat,

Seperti, Jumat (3/2) Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH MH langsung memimpin dan melakukan penggrebekan di dua lokasi terhadap kampung narkoba tersebut, yaitu 
di Dusun VIII Pasar 1 Desa Tandam Hilir 1 Kecamatam Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Tim gabungan dapat mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial FM, (39) dengan barang bukti yang disita yaitu enam paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, empat bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu pipet skop, satu kotak korek api (tempat penyimpanan narkotika), satu unit hp merk nokia, satu box tupperware, dan berbagai barang bukti lainnya.

Lalu,  di Pasar VII Buluh Cina Dusun II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, tim juga dapat mengamankan tiga orang laki-laki dengan inisial AW, ID, serta DKSP.

Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti terhadap AW (44) berupa tujuh paket di duga narkotika jenis sabu seberat : 38,02 gram, satu unit sepeda motor,  satu unit hp vivo warna hitam sedangkan disekitar lokasi ditemukan berbagai barang bukti lainnya.

Terhadap ID dan DKSP dilakukan tes urin dengan hasilnya terhadap ID negatif narkotika (dikembalikan terhadap keluarganya) sedangkan DKSP positif narkotika (Amp) kemudian diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehap Inap,

Terhadap kedua tersangka FM  dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukum paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Adapun personil gabungan yang dilibatkan dalam melaksanakan penggrebekan kampung narkoba tersebut adalah Satnarkoba, BNNK, Provos TNI, PM dan Satpol PP kota Binjai, ujar Junaidi.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023