Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal menangkap tiga orang kurir ganja antar provinsi di Mandailing Natal.
Ketiga tersangka diringkus petugas di jalan umum Desa Salambue Kecamatan Panyabungan pada Sabtu (14/1) sekira puk 03.30 WIB saat membawa ganja dari daerah Panyabungan Timur.
Dalam penangkapan itu seorang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melakukan perlawanan.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 47 kilogram daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, dua buah handphone android dan sebuah mobil Kijang warna merah dengam nomor polisi BA 1945 MR.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM Reza Chairul Sidik dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (20/1) menyampaikan, ketiga kurir ganja tersebut merupakan warga Provinsi Sumatera Barat.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan itu adalah DF alias Dikto (20 tahun) warga Rambah Jorong Empat Koto Barat Desa Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian, CP alias Nanda (20 tahun) dan BR alias Bintang (23 tahun). Keduanya merupakan warga Ampang Gadang Kelurahan VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupate Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Setelah dilakukan introgasi kepada masing-masing tersangka, Reza menyebut, ketiga tersangka mengaku hanya disuruh untuk menjemput ganja kering ke Panyabungan dari seseorang yang tidak mereka kenali, tepatnya di Desa Pardomuan (Huta Tua) Kecamatan Panyabungan Timur, Madina untuk dibawa ke Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang berinisial JN yang saat ini masih dalam penyelidikan/DPO petugas.
Tersangka CP mengaku, apabila ganja tersebut berhasil sampai ke Bukit Tinggi mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp 7.500.000.
Namun, uang yang diterima baru sebesar Rp. 1.600.000, para tersangka keburu tertangkap polisi.
Dari pengakuan CP pekerjaan menjadi kurir ganja ini ia lakukan karena terdesak oleh biaya hidup
Atas perbuatan tersangka mereka akan diterapkan pasal 115 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Ketiga tersangka diringkus petugas di jalan umum Desa Salambue Kecamatan Panyabungan pada Sabtu (14/1) sekira puk 03.30 WIB saat membawa ganja dari daerah Panyabungan Timur.
Dalam penangkapan itu seorang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melakukan perlawanan.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 47 kilogram daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, dua buah handphone android dan sebuah mobil Kijang warna merah dengam nomor polisi BA 1945 MR.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM Reza Chairul Sidik dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (20/1) menyampaikan, ketiga kurir ganja tersebut merupakan warga Provinsi Sumatera Barat.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan itu adalah DF alias Dikto (20 tahun) warga Rambah Jorong Empat Koto Barat Desa Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian, CP alias Nanda (20 tahun) dan BR alias Bintang (23 tahun). Keduanya merupakan warga Ampang Gadang Kelurahan VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupate Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Setelah dilakukan introgasi kepada masing-masing tersangka, Reza menyebut, ketiga tersangka mengaku hanya disuruh untuk menjemput ganja kering ke Panyabungan dari seseorang yang tidak mereka kenali, tepatnya di Desa Pardomuan (Huta Tua) Kecamatan Panyabungan Timur, Madina untuk dibawa ke Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang berinisial JN yang saat ini masih dalam penyelidikan/DPO petugas.
Tersangka CP mengaku, apabila ganja tersebut berhasil sampai ke Bukit Tinggi mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp 7.500.000.
Namun, uang yang diterima baru sebesar Rp. 1.600.000, para tersangka keburu tertangkap polisi.
Dari pengakuan CP pekerjaan menjadi kurir ganja ini ia lakukan karena terdesak oleh biaya hidup
Atas perbuatan tersangka mereka akan diterapkan pasal 115 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023