Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib berpotensi tanpa didampingi Wakil Wali Kota hingga masa akhir jabatannya pada Februari 2025.
Potensi tersebut karena sejak dibuka hingga berakhirnya masa kerja Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjung Balai yang ditetapkan dengan Surat Nomor 07/PPWW/DPRD/2022, tidak ada partai politik pengusung yang mengusulkan bakal calon Wali Kota PAW sisa masa jabatan 2020-2025.
Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjung Balai yang juga Anggota DPRD Tanjung Balai, H.Artati menyatakan bahwa tahapan penjaringan Wakil Wali Kota dan masa kerja panitia sudah berakhir.
"Sejak dibuka hingga berakhirnya tahapan penjaringan, tidak ada parpol pengusung yang mengusulkan balon Wakil Wali Kota PAW. Masa kerja panitia juga sudah berakhir," kata Artati.
Ketua Fraksi Golkar itu juga mengaku pihaknya sudah melaporkan akhir kerja panitia penjaringan kepada pimpinan DPRD Tanjung Balai.
"Kerja panitia sudah dijalankan sesuai Tatib DPRD yang disusun berdasarkan amanah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pilkada. Bahkan hasilnya akhirnya sudah dilaporkan kepada Ketua DPRD," kata Artati.
Ia menambahkan, jika ingin melakukan sesuatu yang baru misalnya penjaringan ulang, maka tata tertib DPRD harus lebih dulu diubah.
"Terkait apakah pak Waris nanti jalan sendiri tanpa wakil, saya tidak bisa mengomentari. Namun, sepertinya potensi itu (tanpa wakil) bisa saja terjadi," sebut Artati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Potensi tersebut karena sejak dibuka hingga berakhirnya masa kerja Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjung Balai yang ditetapkan dengan Surat Nomor 07/PPWW/DPRD/2022, tidak ada partai politik pengusung yang mengusulkan bakal calon Wali Kota PAW sisa masa jabatan 2020-2025.
Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjung Balai yang juga Anggota DPRD Tanjung Balai, H.Artati menyatakan bahwa tahapan penjaringan Wakil Wali Kota dan masa kerja panitia sudah berakhir.
"Sejak dibuka hingga berakhirnya tahapan penjaringan, tidak ada parpol pengusung yang mengusulkan balon Wakil Wali Kota PAW. Masa kerja panitia juga sudah berakhir," kata Artati.
Ketua Fraksi Golkar itu juga mengaku pihaknya sudah melaporkan akhir kerja panitia penjaringan kepada pimpinan DPRD Tanjung Balai.
"Kerja panitia sudah dijalankan sesuai Tatib DPRD yang disusun berdasarkan amanah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pilkada. Bahkan hasilnya akhirnya sudah dilaporkan kepada Ketua DPRD," kata Artati.
Ia menambahkan, jika ingin melakukan sesuatu yang baru misalnya penjaringan ulang, maka tata tertib DPRD harus lebih dulu diubah.
"Terkait apakah pak Waris nanti jalan sendiri tanpa wakil, saya tidak bisa mengomentari. Namun, sepertinya potensi itu (tanpa wakil) bisa saja terjadi," sebut Artati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023