Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut revitalisasi Lapangan Gajah Mada di Kecamatan Medan Timur akan selesai dua bulan lagi.

"Pembangunan sudah berjalan dua bulan. Ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan," kata Kepala Dispora Kota Medan Pulungan Harahap di Medan, Selasa.

Saat ini, lanjutnya, revitalisasi lapangan yang terletak di Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur ini, tengah dilakukan pekerjaan penimbunan.

Selanjutnya pemerataan lahan, penataan lokasi, penanaman rumput, dan sedang dibangun instalasi bawah tanah berfungsi menampung air ketika hujan untuk menyirami lapangan.

Sebelumnya, Lapangan Gajah Mada seluas 6.975 meter persegi di persimpangan Jalan Gunung Krakatau dan Jalan Bhayangkara tersebut hanya berfungsi sebagai lapangan sepak bola.

Sesuai "detail engineering design" (DED) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, maka ditambah fasilitas olahraga lainnya, seperti panjat tebing, tenis, lintasan joging, dan area bermain anak.

Pemkot Medan pada 2022 menyebut ada lima di antara tujuh lapangan olahraga di tujuh kecamatan dibenahi menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tanpa menggunakan APBD Kota Medan.

Kelima lapangan olahraga itu, yakni Lapangan Pertiwi di Medan Barat, Lapangan Martubung di Medan Labuhan, Lapangan Balai Desa di Medan Helvetia, Lapangan Gajah Mada di Medan Timur dan Lapangan Sejati di Medan Johor.

"Selain itu, ada pula kantor pengelola serta gerai-gerai yang akan diisi oleh usaha mikro kecil dan menengah," kata Pulungan.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Pemkot Medan telah menerima Sertifikat Hak Pakai diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 oleh BPN Kota Medan tertanggal 16 November 2022 menyatakan pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter per segi adalah Pemkot Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Kita juga telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan Satpol Pamong Praja tentang terbitnya sertifikat hak pakai," kata Pulungan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023