Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni menyebutkan selama 2022 penyelesaian perkara tindak pidana di wilayah hukumnya meningkat.
Dari 1.059 laporan polisi, Polres Tapsel melimpahkan 764 perkara atau sekitar 72 persen ke Kejaksaan, katanya, Kamis.
Banyaknya kegiatan masyarakat selama 2022 yang tadinya terdampak dari kondisi COVID-19, menurut dia, secara linier atau selaras dengan peningkatan perkara.
Imam menyebutkan, pada 2021 Polres Tapsel menangani 823 perkara dengan penyelesaian sebanyak 581 perkara.
Terkait kejahatan konvensional, Polres Tapsel telah menyelesaikan 746 perkara atau 72,42 persen dari 1.030 laporan polisi sepanjang 2022.
"Pada 2021 untuk kejahatan konvensional Polres Tapsel menyelesaikan sebanyak 571 perkara atau 71,64 persen dari 797 laporan polisi. Hal yang sama juga terjadi pada penyelesaian perkara restorative justice (RJ)," ucapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa selama 2022 Polres Tapsel telah menyelesaikan lewat RJ sebanyak 189 perkara dari 1.059 laporan polisi.
Hal tersebut juga meningkat dari 2021, yang mana penyelesaian lewat RJ saat itu sebanyak 183 perkara dari 823 laporan polisi.
"Terkait penanganan tindak pidana yang berhubungan dengan anak dan perempuan, ini juga menjadi atensi kami. Jadi di tahun 2022 ini ada 62 laporan polisi. Ini agak sedikit turun dari tahun 2021 (66 laporan polisi). Perkara ini terkait pencabulan, KDRT, maupun yang menyangkut anak dan perempuan," katanya.
Imam menambahkan, dari 62 laporan polisi pada 2022 itu, Polres Tapsel berhasil menyelesaikan 43 perkara terkait anak dan perempuan atau 69,35 persen.
Jumlah penyelesaian tersebut meningkat dari 2021, di mana dari 66 laporan polisi Polres Tapsel menyelesaikan 39 perkara atau 59,09 persen.
"Kemarin ada juga (perkara anak dan perempuan) yang jadi atensi, terkait viral tindak pidana cabul yang korbannya masih berusia 8 tahun. Dan juga ada kejadian penganiayaan ringan pelajar terhadap ibu-ibu yang alami ODGJ," kata Kapolres Tapsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Dari 1.059 laporan polisi, Polres Tapsel melimpahkan 764 perkara atau sekitar 72 persen ke Kejaksaan, katanya, Kamis.
Banyaknya kegiatan masyarakat selama 2022 yang tadinya terdampak dari kondisi COVID-19, menurut dia, secara linier atau selaras dengan peningkatan perkara.
Imam menyebutkan, pada 2021 Polres Tapsel menangani 823 perkara dengan penyelesaian sebanyak 581 perkara.
Terkait kejahatan konvensional, Polres Tapsel telah menyelesaikan 746 perkara atau 72,42 persen dari 1.030 laporan polisi sepanjang 2022.
"Pada 2021 untuk kejahatan konvensional Polres Tapsel menyelesaikan sebanyak 571 perkara atau 71,64 persen dari 797 laporan polisi. Hal yang sama juga terjadi pada penyelesaian perkara restorative justice (RJ)," ucapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa selama 2022 Polres Tapsel telah menyelesaikan lewat RJ sebanyak 189 perkara dari 1.059 laporan polisi.
Hal tersebut juga meningkat dari 2021, yang mana penyelesaian lewat RJ saat itu sebanyak 183 perkara dari 823 laporan polisi.
"Terkait penanganan tindak pidana yang berhubungan dengan anak dan perempuan, ini juga menjadi atensi kami. Jadi di tahun 2022 ini ada 62 laporan polisi. Ini agak sedikit turun dari tahun 2021 (66 laporan polisi). Perkara ini terkait pencabulan, KDRT, maupun yang menyangkut anak dan perempuan," katanya.
Imam menambahkan, dari 62 laporan polisi pada 2022 itu, Polres Tapsel berhasil menyelesaikan 43 perkara terkait anak dan perempuan atau 69,35 persen.
Jumlah penyelesaian tersebut meningkat dari 2021, di mana dari 66 laporan polisi Polres Tapsel menyelesaikan 39 perkara atau 59,09 persen.
"Kemarin ada juga (perkara anak dan perempuan) yang jadi atensi, terkait viral tindak pidana cabul yang korbannya masih berusia 8 tahun. Dan juga ada kejadian penganiayaan ringan pelajar terhadap ibu-ibu yang alami ODGJ," kata Kapolres Tapsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023