Tokoh masyarakat Sumatera Utara (Sumut) Parlindungan Purba menyahuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Nelayan di Kota Tanjung Balai terkait peraturan Menteri Kelautan RI tentang bongkar muatan/ikan harus dilakukan di daerah penangkapan ikan.

Penyampaian aspirasi Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Nelayan itu  terungkap dalam pertemuan antara Asoasi Pengusaha Indonesia, nelayan dan Parlindungan Purba berlangsung di kawasan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (27/12).

Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) TanjungTanjung Balai, Musa Setiawan mengatakan, Permen Kelautan terkait pengaturan bongkar muat ikan hasil tangkapan itu tidak mungkin bisa berlaku kepada pengusaha dan nelayan Tanjung Balai, karena Tanjung Balai tidak mempunyai laut.

"Jika peraturan tersebut diberlakukan, para pengusaha, nelayan dan pekerja di Tanjung Balai akan mati karena tidak ada lagi kegiatan bongkar muat di gudang ikan di Tanjung Balai," ujar Musa Setiawan.

Dihadapan para pengusaha dan nelayan, Musa juga mengaku bahwa Parlindungan Purba juga telah membawa pihaknya bertemu dengan Menteri Perikanan, Menteri Maritim dan investasi dan Dirjen Kelautan agar Permen tersebut ditinjau dan jangan dikeluarkan.

"Alhamdulillah berkat jasa pak Parlindungan Purba hingga kini peraturan tersebut belum dikeluarkan. Kita berharap Permen Kelautan itu tidak akan dikeluarkan. Jika tetap dikeluarkan maka ada 10 ribu KK nelayan, pekerja bongkar muat warga Tanjung Balai akan terancam hidupnya," kata Musa.

Musa juga berterima kasih kepada pemerintah pusat, menteri terkait, Gubsu, Wali Kota serta DPRD Tanjung Balai yang respon dan mendukung perjuangan aspirasi Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Nelayan Tanjungbalai.

Sementara itu Parlindungan Purba mengaku bahwa aspirasi berupa keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan nelayan Tanjung Balai diterimanya beberapa bulan lalu. 

Setelah dipelajari, bahwa peraturan yang akan dikeluarkan ternyata menyangkut kelangsungan hidup puluhan ribu nelayan dan pemilik kapal. Aspirasi pengusaha dan nelayan telah disampaikan kepada pak Menteri Kelautan, Menteri Maritim dan Investasi bahwa peraturan tersebut sangat membatasi kegiatan perekonomian rakyat.

Apalagi, kata dia, diketahui bahwa mata pencarian sebahagian masyarakat Tanjung Balai adalah nelayan sehingga peraturan tersebut penting dikaji ulang karena sangat berdampak negatif kepada puluhan ribu masyarakat nelayan dan pemilik kapal di Tanjung Balai.

"Tadi sudah kita dengar dari pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan juga saya sampaikan bahwa Permen Kelautan RI itu belum dikeluarkan. Kita doakan semoga tidak akan dikeluarkan," kata Parlindungan Purba mantan anggota DPD RI dua periode asal Sumut.

Parlindungan Purba yang dikenal sebagai Korps Senior Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun itu juga menegaskan tetap konsen menyerap dan membantu aspirasi rakyat demi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. 

"Nilai kemanusian telah tertanam dalam hati saya, Puji Tuhan saat menjadi anggota DPD RI dua periode, saya syukuri karena Tuhan memakai saya untuk menjadi berkat untuk orang banyak," kata Parlindungan Purba penasehat APINDO itu.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022