Pemkot Medan, Sumatera Utara mengusulkan 16 rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Medan 2023.
Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Rabu, mengatakan belasan Ranperda Kota Medan ini telah mendapat persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna penetapan propemperda.
Ke-16 ranperda ini yakni tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015 - 2035.
Lalu, tentang Persetujuan Bangunan Gedung, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.7/2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kota Medan 2021 - 2026.
Selanjutnya tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran, tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan 2021 - 2041, serta tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan 2022 - 2025.
Selain itu juga tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Perubahan Atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Taqmaliah Awaliyah, serta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan 2022.
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim menandatangani persetujuan bersama dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda Kota Medan 2023 di Medan, Sumut, Selasa (20/12).
Bobby berharap ke-16 Ranperda Kota Medan ini bisa dibahas secara bersama oleh anggota dewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum dan memberi manfaat bagi kita semua, terutama warga Kota Medan," tutur Bobby.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Rabu, mengatakan belasan Ranperda Kota Medan ini telah mendapat persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna penetapan propemperda.
Ke-16 ranperda ini yakni tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015 - 2035.
Lalu, tentang Persetujuan Bangunan Gedung, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.7/2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kota Medan 2021 - 2026.
Selanjutnya tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran, tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan 2021 - 2041, serta tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan 2022 - 2025.
Selain itu juga tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Perubahan Atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Taqmaliah Awaliyah, serta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan 2022.
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim menandatangani persetujuan bersama dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda Kota Medan 2023 di Medan, Sumut, Selasa (20/12).
Bobby berharap ke-16 Ranperda Kota Medan ini bisa dibahas secara bersama oleh anggota dewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum dan memberi manfaat bagi kita semua, terutama warga Kota Medan," tutur Bobby.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022