Komisi IV DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, meminta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan Cafe De Natural terletak di Jalan Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. 

Pasalnya bangunan cafe ini menyalahi peruntukan, dan hingga kini tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB). 

"Kita sepakat ya, sekaligus minta Satpol PP agar bangunan itu dibongkar habis. Karena pemilik tidak patuh aturan retribusi SIMB," tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik di Medan, Senin (28/11).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Medan dengan OPD terkait, di antaranya Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan dan Lurah Rengas Pulau Cabur MS.

Dalam rapat itu terkuak, bahwa bangunan Cafe De Natural pernah dibongkar dan disarankan kepada pemilik cafe untuk mengurus SIMB. Ternyata tidak diindahkan, dan malah melanjutkan pembangunan. 

"Kok berani kali pemilik melawan aturan dan menantang Satpol PP. Perlu diberikan sanksi tegas guna efek jera," kata Paul Simanjuntak, anggota dewan lainnya.

Di bagian akhir rapat dengar pendapat tersebut, seluruh peserta rapat sepakat untuk membongkar bangunan Cafe De Natural di Medan Marelan ini.

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022