Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) mengeksekusi uang senilai Rp3.388.185.383,- dari terpidana Sopiansyah Bin Muhammad Sidin (35) yang terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Uang senilai tiga koma tiga miliar rupiah yang disita dari terpidana Sopiansyah telah berkuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung," ujar Kepala Kejari TBA Rupina Br Ginting kepada wartawan, Jum'at (11/11).

Dalam konferensi pers berlangsung di kantornya, Rupina menjelaskan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari TBA dalam persidangan terpidana Sopiansyah Bin Muhammad Sidin mendakwa melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidair Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih Subsidair Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Primair Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subsidair Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kemudian dalam prosesnya, setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai perkara ini telah dilakukan upaya hukum yaitu Banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejari TBA.

Terdakwa Sopiansyah bin Muhammad Sidin yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menerima dan menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, serta menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Tindak pidana tersebut merupakan pencucian uang hasil penjualan narkotika dari sejumlah bandar narkoba. Terpidana Sopiansyah dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara. Jaksa juga diperintahkan untuk menyita barang bukti harta bergerak dan tidak bergerak diperkirakan senilai sepuluh miliar lebih," kata Rupina didampingi Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak dan Kasi Intelijen Adi Sahputra Sitepu.

Kejari menambahkan, terhadap Rp3,3 miliar uang tunai tersebut disetorkan kepada Negara melalui Bank Mandiri sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan terhadap harta bergerak dan tidak bergerak yang turut menjadi barang bukti lebih dulu ditotal nilainya oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang dan hasilnya disetorkan ke Negara sebagai PNPB.

Sesuai catatan, sebelum ditangkap BNN Pusat, terpidana Sopiansyah Bin Muhammad Sidin sempat bekerja di Malaysia. Setelah pulang dari Malaysia, Sopiansyah membuka usaha pengiriman uang di Kota Tanjung Balai.

Oleh seseorang tempatnya bekerja  di Malaysia, Sofiansyah dikenalkan dengan bandar-bandar narkoba Malaysia dan Indonesia. Melalui usaha jasa pengiriman uang miliknya, Sopiansyah menerima transaksi kiriman uang dari bandar narkoba dan mengirimkan kembali uang tersebut kepada bandar lainnya yang ada di Malaysia, Pulau Jawa, Pulau Sumatera.

Bahkan pengirim dan penerima uang hasil penjualan narkotika melalui terpidana Sopiansyah Bin Muhammad Sidin ada yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan dan Tanjung Gusta, Medan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022