Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai melakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap menyampaikan Kamis (10/11) tugas dan wewenang insitusi Kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan mediator/ fasilitator ketika berhubungan dengan lembaga pemerintahan.

Dimana tujuannya tidak terlepas bagaimana seluruh program BPJS Ketenagakerjaan bisa terlaksana dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Langkat. 

“Kerjasama ini merupakan kepercayaan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan kepada insitusi Kejaksaan, kami dari Kejaksaan Negeri Langkat menyambut baik kepercayaan penuh itu dan akan laksanakan sejauh kemampuan kami dalam rangka suksesnya penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.

Ini merupakan bagian dari tugas yang bersifat derektif dari Presiden kepada insitusi Kejaksaan diluar tugas pokok lainnya, ungkap Kajari.

Mei Abeto juga menambahkan kita tidak mau mendapatkan laporan bahwasanya masih ada perusahaan yang malaporkan hanya sebagian saja tenaga kerjanya, seperti contoh di situ ada 100 orang yang bekerja tapi yang didaftarkan hanya 50 orang saja. Kita serius untuk menindaklanjuti ini jika ada kejadian dan laporan tentunya"

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai Mulyana SE mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. 

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dari Presiden untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Wilayah kerja kami berada di dua wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, tentunya kami tidak berjalan sendiri, kerjasama ini menjadi momentum yang baik serta bentuk dukungan penuh dari instusi Kejaksaan dalam rangka terselenggaranya Program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kedepan BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak bersama khususnya dalam melakukan evaluasi atas kepatuhan badan usaha dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kami juga mendorong para pelaku usaha/pemberi kerja yang belum malakukan pembayaran tunggakan iuran dan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat melunasi kewajiban dan melindungi para pekerja agar pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan dapat terselenggara dengan baik di Kabupaten Langkat," katanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Langkat Yuliandi Sahputra pada akhir kegiatan menambahkan bahwa  kegiatan penandatangan ini tentunya sebagai salah satu wujud dari amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, sekaligus juga untuk terus mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat. 

"Kita terus akan edukasi dan sosialisasi kepada Pemberi Kerja terkait kepatuhan pelaksanaan dan perlindungan Jamsostek bagi pekerja di Kabupaten Langkat" tutup Yuliandi

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022