Pematangsiantar (ANTARA) - Pemkot Pematangsiantar dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar menyepakati penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Nota kesepakatan ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari, di ruang kerja wali kota, Jumat (16/5).
Wesly menyampaikan, kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen Pemkot Pematangsiantar menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan, sebagai satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Pematangsiantar.
Harapannya, nota kesepakatan menjadi program dan kegiatan yang saling mendukung untuk meningkatkan akses pekerja rentan terhadap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta berbagai manfaat lain.
Untuk efektivitas pelaksanaan, Wesly meminta kepada perangkat daerah terkait agar bekerjasama secara maksimal, serta melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat akses dan terlindungi.
Inggrid Mayasari mengapresiasi Pemkot Pematangsiantar berkomitmen memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan, seperti sopir ojek daring, supir angkutan umum, dan pekerja informal lain.
Disebutkan, dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sudah termasuk perlindungan hari tua, kecelakaan kerja, santunan jika meninggal dunia, serta beasiswa bagi anak-anak pekerja.