Kepala Kantor Imgrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Panogu H.D. Sitanggang menyebutkan mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku Pasport yang sebelumnya 5 Tahun menjadi 10 tahun.

"Mulai besok Pasport untuk pemohon usia 17 tahun ke atas, Pasportnya akan berlaku selama sepuluh tahun," ujar Sitanggang dalam konferensi pers di aula kantornya, Selasa 11/10).

Ia menjelaskan, perubahan masa berlaku Paspor tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2012 yang diperkuat surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dirjen Imgrasi Nomor IMI-GR.01.01-0728 tanggal 11 Oktober 2022 Perihal Implementasi Kebijakan Masa Berlaku Paspor Biasa Paling Lama 10 Tahun.

"Terkait biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon masih menggunakan biaya lama, yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa," kata Sitanggang didampingi Kasi Lalintalkim Brema Sitepu dan Kasi Tikim Chandra H. Turnip.

Panogu H.D Sitanggang melanjutkan, untuk memberikan kemudahan kepada pemohon paspor yang selama ini tidak memiliki waktu mengajukan permohonan pada hari Senin hingga Jum'at, maka mulai 15 Oktober 2022 Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan akan membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu.

Layanan akhir pekan itu, menurut Sitanggang merupakan inovasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kanim TBA, khususnya kalangan pegawai dan karyawan yang sulit mengajukan permohonan paspor di hari kerja.

"Kami memahami kondisi tersebut dan berinovasi dengan layanan Paspor Sabtu Minggu disingkat "Sikerang Tugu". Jadi, pemohon akan dilayani setiap hari yakni Senin hingga Sabtu. Targetnya adalah melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik secara nyata guna mencapai keinginan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Lalintalkim Brema Sitepu menyatakan 10 tahun  masa berlaku paspor tidak merubah ketentuan 6 bulan paspor expired (kadaluwarsa). Sehingga ketentua. sebelum 6 bulan kadaluwarsa, pemilik paspor sudah bisa mengajukan permohonan ganti paspor.

Sesuai catatan, mulai Sabtu 15 Oktober 2022 masyarakat dapat melakukan permohonan paspor secara langsung (walk-in) untuk permohonan baru, penggantian, paspor hilang, rusak dan perubahan data. Sementara untuk hari Minggu, Imigrasi TBA hanya membuka layanan pengambilan paspor.

Untuk masyarakat yang akan mengurus paspor, dapat mempersiapkan persyaratan yakni Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis, serta paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor. 

Semua dokumen tersebutdifotocopi di kertas ukuran A4. Untuk permohonan paspor hilang, membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian Resort.

Layanan Sabtu Minggu ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Setiap harinya Kanim Imigrasi TBA menyediakan kuota sebanyak 30 paspor per hari. Sementara untuk layanan pengambilan paspor dapat dilayani hingga waktu pelayanan berakhir.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022