Seorang lansia bernama Hamzah alias Teger (73 tahun) warga Desa Huta Padang Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dianiaya di dalam masjid saat melaksanakan sholat Ashar hingga tewas.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka yang cukup serius.
Wajah korban mengalami memar dikening kiri dan lengan tangan kanan.
Selain itu, hidung korban juga mengeluarkan darah dan bahkan gigi korban sempat lepas satu sehingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam masjid Al Mukhlisin Desa Huta Padang saat korban sedang melaksanakan sholat Ashar.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edy Sukamto melalui Kaurbin Ops, IPDA Bagus Seto kepada ANTARA, Senin (10/10) menyampaikan, pelaku penganiayaan bernama Suadi (30 tahun) warga Desa Aek Marian Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.
Belum diketahui secara pasti motif penganiayaan itu, namun pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan polisi Polres Madina.
Bagus menyebutkan, korban dianiaya dengan cara dipukuli di bagian wajah dan di injak-injak sehingga korban terluka.
"Wajah dan tubuh korban berungkali ditinju menggunakan dua tangan. Dan selanjutnya korban diinjak-injak menggunakan kaki" sebut Bagus.
Ia menjelaskan, para saksi yang ada di tempat kejadian perkara sempat membawa korban ke Puskesmas Ulu Pungkut untuk diberikan pertolongan.
Namun, setibanya di Puskesmas korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Terhadap pelaku di persangkakan melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka yang cukup serius.
Wajah korban mengalami memar dikening kiri dan lengan tangan kanan.
Selain itu, hidung korban juga mengeluarkan darah dan bahkan gigi korban sempat lepas satu sehingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam masjid Al Mukhlisin Desa Huta Padang saat korban sedang melaksanakan sholat Ashar.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edy Sukamto melalui Kaurbin Ops, IPDA Bagus Seto kepada ANTARA, Senin (10/10) menyampaikan, pelaku penganiayaan bernama Suadi (30 tahun) warga Desa Aek Marian Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.
Belum diketahui secara pasti motif penganiayaan itu, namun pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan polisi Polres Madina.
Bagus menyebutkan, korban dianiaya dengan cara dipukuli di bagian wajah dan di injak-injak sehingga korban terluka.
"Wajah dan tubuh korban berungkali ditinju menggunakan dua tangan. Dan selanjutnya korban diinjak-injak menggunakan kaki" sebut Bagus.
Ia menjelaskan, para saksi yang ada di tempat kejadian perkara sempat membawa korban ke Puskesmas Ulu Pungkut untuk diberikan pertolongan.
Namun, setibanya di Puskesmas korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Terhadap pelaku di persangkakan melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022