Satres Narkoba Polres Kabupaten Langkat, melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu-sabu  Wahyudin Putra Sembiring (38) warga Dusun II Tanjung Keriahan Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (22/9), 

Joko Sumpeno menyampaikan sebelumnya Senin (19/9) sekira pukul 17.00  WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 18 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,81gram.

Selain itu diamankan juga tujuh bungkus plastik klip bening kosong, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

Penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022