Kepolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Said R Harahap mengatakan penangkapan kedua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu itu, tindak lanjut dari informasi masyarakat terhadap pihaknya.
Saat penangkapan itu, sebut Iptu Said, dari kedua terduga pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika tersebut, termasuk enam buah paket plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram, bersama dua unit Handphone merek Vivo Hitam dan Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp 307.000, -
Guna menjalani proses lanjutan, kedua orang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu itu ( AB dan FA), saat ini, diamankan di Mapolres Palas, beserta barang bukti kasus narkotika itu. (*)
Pewarta: Mhd. Ashari HasibuanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.