Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Aini, menyebut tunggakan kepesertaan mengalami penurunan dari April 2022 tercatat 280.183 jiwa menjadi 266.654 jiwa di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Jumlah peserta menunggak itu per 1 September 2022 menjadi 266.654 jiwa," terang Sari didampingi Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Rahman Cahyo di Medan, Selasa.
Cicilan tunggakan iuran itu, lanjut dia, mengalami penurunan empat bulan terakhir yang mengakibatkan jumlah tunggakan peserta hingga per 1 September 2022 menjadi Rp258,19 miliar lebih.
Menurut dia, salah satunya melalui program rencana iuran bertahap (rehab) dengan cara mengangsur sebagai solusi meringankan beban kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Bagi peserta JKN-KIS khususnya segmen informal mendaftar secara mandiri, dan memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan hingga dua tahun bisa membayar tunggakan itu dengan cara mencicil.
"Lewat aplikasi JKN, peserta yang menentukan sendiri berapa kesanggupannya untuk mencicil tunggakan per bulan. Apakah enam kali atau berapa kali," jelas Sari.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo, menambahkan bagi peserta memiliki tunggakan lima tahun, maka cukup dua tahun yang dibayarkan.
Data BPJS Kesehatan Cabang Medan menyebutkan hingga awal September 2022 tercatat jumlah penduduk yang terdaftar sebanyak 2.340.102 jiwa atau 92,6 persen dari total 2.527.059 jiwa di Kota Medan.
"Contoh menunggak itu, sudah lima tahun. Jadi yang kita tagih itu, cuma dua tahun. Kalau sampai delapan tahun, cuma dua tahun dibayarkan. Kita tetap optimis kepada peserta yang menunggak, karena ini wajib dibayar," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022