Kementerian Pertanian fasilitasi penyuluh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) melalui 'Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan' bidang penyuluhan. 

Polbangtan Medan, belum lama ini di Medan, Sumatera Utara [Sumut] menggelar Orientasi Mahasiswa Baru Program RPL, yang dibuka Direktur Polbangtan Medan, Yuliana Kansrini. Program RPL diikuti 112 penyuluh PPPK dari wilayah Sumatera bagian utara.

Pembukaan Program RPL di Polbangtan Medan dilakukan bersamaan dengan kegiatan 'Pembekalan Tugas Akhir' bagi 22 mahasiswa Polbangtan Medan tingkat akhir, untuk segera menyiapkan Proposal Penelitian sehingga bisa secepatnya menyelesaikan kuliah dan diwisuda.

Upaya Polbangtan Medan sejalan instruksi Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo tentang pentingnya peningkatan kualitas pendidikan, khususnya penyuluh berstatus PPPK selaku pendamping dan pengawal petani.

"Dengan mutu pendidikan yang baik, tentu kita bisa berharap akan mendapatkan SDM-SDM berkualitas yang akan mendukung pembangunan pertanian," katanya. 

Kepala Badan Penyululuhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi menuturkan tentang pentingnya peran petani muda.

"Kementan akan terus berupaya melakukan regenerasi petani sekaligus melahirkan pengusaha muda pertanian yang berdampak sosial dan ekonomi masyarakat petani Indonesia," katanya.

Saat pembukaan Program RPL di Medan, Yuliana Kansrini menambahkan bahwa RPL kesempatan bagi penyuluh yang memiliki pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mengenyam bangku perkuliahan.

Polbangtan Medan sebagai salah satu penyelenggara pendidikan Program RPL dengan jenjang Sarjana Terapan diberi tugas melaksanakan Program RPL dengan wilayah binaan berdasarkan program studi [Prodi].

"Program RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi PPPK dengan kualifikasi pendidikan menengah atau sederajat, masuk sistem pendidikan formal berdasarkan pendidikan formal, informal atau pengalaman kerja pada bidang penyuluhan, yang merupakan profesi sangat spesifik," kata Yuliana Kansrini didampingi Wakil Direktur II Mukhlis Yahya.

Polbangtan Medan terus memotivasi mahasiswa RPL, katanya lagi, terkait izin belajar dari kabupaten masing-masing penyuluh, maka pihaknya akan audiensi kepada pemerintah kabupaten dan kota, untuk komunikasi langsung dengan bupati dan walikota masing-masing.

Pemerintah RI menetapkan bahwa penyuluh pertanian adalah tenaga dengan jenjang pendidikan minimal Diploma III, tertuang pada Permenpan RB No 35/2020 Pasal 1 yang menyatakan Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian kategori Madya melalui pengangkatan pertama sekurang-kurangnya harus memiliki ijazah DIII.

Kondisi di lapangan menunjukkan masih ada sebagian tenaga PPPK belum memenuhi persyaratan tersebut, maka perlu percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga penyuluh sehingga tetap bisa menduduki jabatan fungsional sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

"Percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan dapat dilakukan melalui RPL, untuk melakukan studi lanjut pada pendidikan formal dibuktikan dengan berbagai dokumen di antaranya adalah ijazah," kata Yuliana. 

UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 42 menyatakan, ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. 

Pengakuan terhadap RPL merupakan strategi tepat untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan keterampilan berharga yang sudah dimilikinya [National Marketing Strategy for VET, ANTA 2000].

"Khusus kepada mahasiswa yang melaksanakan Tugas Akhir, diharapkan setelah selesai pembekalan sudah dapat menyiapkan Proposal Penelitian, sehingga bisa secepatnya dapat diwisuda," kata Yuliana Kansrini.

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022