Terdakwa kasus narkotika Hendra Syahputra Sitorus alias Tile perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb berkelit punya bisnis perdagangan milo dari Malaysia dengan sandi atau kode barang "batang".
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dipimpin Majelis Hakim Yanti Suryani (Ketua) dengan Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga, di ruang Cakra Pengadilan Negeri/PN Tanjungbalai, Kamis (15/9).
Selain Tim JPU dari Kejari Asahan terdiri dari Aben BM Situmorang, Harold Marnangkok Manurung dan Gunawan Manihuruk, sidang dihadiri dua orang saksi verbalisan yakni Wendi Hidayat Hasibuan dan Samsul selaku penyidik Satres Narkoba Polres Asahan, serta Pirdaus Tarigan sebagai Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tile.
Menjawab pertanyaan JPU dan Majelis Hakim dan PH, terdakwa Tile menepis dakwaan sebagai pemilik sekaligus bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Meski JPU telah menunjukkan alat bukti berupa rekaman percakapan telepon, chat dan pesan suara, terkait pesanan barang diduga sabu dan pil ekstasi dengan kode/sandi 'batang' dan 'pil', transferan uang serta chatingan perintah kepada saksi mahkota Irwansyah Putra alias Bantut (berkas terpisah) yang tersimpan di HP terdakwa, Tile tetap berkelit.
"Itu batang dan pil adalah kode untuk pesanan Milo serta Roti Kaleng dari si Gemuk yang ada di Malaysia. Sedangkan tranferan uang adalah hasil penjualan tangkahan milik istri saya," ujar Tile di persidangan.
Terdakwa juga membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (PAB) polisi dengan dalih saat diverbal (diperiksa) ada polisi yang menyiksa dirinya dan saksi mahkota Bantut. Selain diantara menggunakan martil, Tile dan bantut mengaku ditodongkan pistol dan sempat dibawa ke kebun jati lalu dianiaya.
"Saya tidak tahan yang mulia, kalau tidak mengaku sesuai keinginan polisi, saat diperiksa kami (Tile dan Bantut) tidak didampingi Penasihat Hukum," kata Tile.
Tile juga berkelit saat JPU menunjukkan foto-foto narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di galeri foto HP miliknya, meskipun foto tersebut merupakan barang bukti yang disita polisi dari Irwansyah Putra alias Bantut yang ditangkap pada Kamis 14 April 2022 di Tanjungbalai.
"HP itu memang milik saya atas gadaian seseorang pada tanggal 17 April 2022. Foto itu sudah ada. Sedangkan Bantut yang ada di BAP, adalah Husin, bukan Bantut yang ini," kata Tile seraya menunjuk saksi mahkota.
Pernyataan Tile di persidangan dibantah tegas saksi verbalisan, yakni penyidik Wendi Hidayat Hasibuan dan Samsul. Kedua penyidik Satres Narkoba Polres Asahan itu menyatakan bahwa saat di BAP, Tile dan Bantut didampingi PH yang disediakan polisi yaitu Lilik Arianto.
"Pemeriksaan awal pada tanggal 16 April 2022, Tile didampingi Penasihat Hukum yang kami sediakan. Dan tidak ada penyiksaan," kata penyidik Wendi Hidayat Hasibuan.
Senada ditegaskan penyidik Samsul, bahwa pada pemeriksaan lanjutan Tile tidak diintimidasi atau disiksa, bahkan didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Pirdaus Tarigan.
"Izin majelis hakim yang mulia, saya yang melanjutkan penyidikan Tile. Tidak ada penyiksaan, dan saat saya verbal terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya," tegas penyidik Samsul.
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Yanti Suryani, Tile mengakui pernah sebagai terpidana kasus narkotika pada tahun 2016 dan 2018. Namun, sebagai terdakwa kasus kepemilikan/bandar narkoba saat ini, Tile mengaku tidak menyesal.
"Benar saya pernah divonis karena kasus narkoba. Tapi saat ini saya tidak menyesal, karena saya dizolimi polisi," ungkapnya.
Usai memeriksa terdakwa, saksi verbalisan dan saksi mahkota, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 29 September 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang dilanjutkan Kamis dua minggu ke depan untuk mendengarkan tuntutan JPU. Sidang ditutup," kata Yanti Suryani seraya mengetuk Palu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dipimpin Majelis Hakim Yanti Suryani (Ketua) dengan Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga, di ruang Cakra Pengadilan Negeri/PN Tanjungbalai, Kamis (15/9).
Selain Tim JPU dari Kejari Asahan terdiri dari Aben BM Situmorang, Harold Marnangkok Manurung dan Gunawan Manihuruk, sidang dihadiri dua orang saksi verbalisan yakni Wendi Hidayat Hasibuan dan Samsul selaku penyidik Satres Narkoba Polres Asahan, serta Pirdaus Tarigan sebagai Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tile.
Menjawab pertanyaan JPU dan Majelis Hakim dan PH, terdakwa Tile menepis dakwaan sebagai pemilik sekaligus bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Meski JPU telah menunjukkan alat bukti berupa rekaman percakapan telepon, chat dan pesan suara, terkait pesanan barang diduga sabu dan pil ekstasi dengan kode/sandi 'batang' dan 'pil', transferan uang serta chatingan perintah kepada saksi mahkota Irwansyah Putra alias Bantut (berkas terpisah) yang tersimpan di HP terdakwa, Tile tetap berkelit.
"Itu batang dan pil adalah kode untuk pesanan Milo serta Roti Kaleng dari si Gemuk yang ada di Malaysia. Sedangkan tranferan uang adalah hasil penjualan tangkahan milik istri saya," ujar Tile di persidangan.
Terdakwa juga membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (PAB) polisi dengan dalih saat diverbal (diperiksa) ada polisi yang menyiksa dirinya dan saksi mahkota Bantut. Selain diantara menggunakan martil, Tile dan bantut mengaku ditodongkan pistol dan sempat dibawa ke kebun jati lalu dianiaya.
"Saya tidak tahan yang mulia, kalau tidak mengaku sesuai keinginan polisi, saat diperiksa kami (Tile dan Bantut) tidak didampingi Penasihat Hukum," kata Tile.
Tile juga berkelit saat JPU menunjukkan foto-foto narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di galeri foto HP miliknya, meskipun foto tersebut merupakan barang bukti yang disita polisi dari Irwansyah Putra alias Bantut yang ditangkap pada Kamis 14 April 2022 di Tanjungbalai.
"HP itu memang milik saya atas gadaian seseorang pada tanggal 17 April 2022. Foto itu sudah ada. Sedangkan Bantut yang ada di BAP, adalah Husin, bukan Bantut yang ini," kata Tile seraya menunjuk saksi mahkota.
Pernyataan Tile di persidangan dibantah tegas saksi verbalisan, yakni penyidik Wendi Hidayat Hasibuan dan Samsul. Kedua penyidik Satres Narkoba Polres Asahan itu menyatakan bahwa saat di BAP, Tile dan Bantut didampingi PH yang disediakan polisi yaitu Lilik Arianto.
"Pemeriksaan awal pada tanggal 16 April 2022, Tile didampingi Penasihat Hukum yang kami sediakan. Dan tidak ada penyiksaan," kata penyidik Wendi Hidayat Hasibuan.
Senada ditegaskan penyidik Samsul, bahwa pada pemeriksaan lanjutan Tile tidak diintimidasi atau disiksa, bahkan didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Pirdaus Tarigan.
"Izin majelis hakim yang mulia, saya yang melanjutkan penyidikan Tile. Tidak ada penyiksaan, dan saat saya verbal terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya," tegas penyidik Samsul.
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Yanti Suryani, Tile mengakui pernah sebagai terpidana kasus narkotika pada tahun 2016 dan 2018. Namun, sebagai terdakwa kasus kepemilikan/bandar narkoba saat ini, Tile mengaku tidak menyesal.
"Benar saya pernah divonis karena kasus narkoba. Tapi saat ini saya tidak menyesal, karena saya dizolimi polisi," ungkapnya.
Usai memeriksa terdakwa, saksi verbalisan dan saksi mahkota, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 29 September 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang dilanjutkan Kamis dua minggu ke depan untuk mendengarkan tuntutan JPU. Sidang ditutup," kata Yanti Suryani seraya mengetuk Palu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022