Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mengimbau para pengusaha angkutan kota (angkot) di daerah tersebut untuk tidak menaikkan tarif penumpang secara pihak.

"Kami minta kepada seluruh pengemudi angkutan kota, sebelum adanya keputusan dari pemerintah, agar jangan menaikkan tarifnya secara sepihak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar di Medan, Selasa.
 
Imbauan itu disampaikan menindaklanjuti kenaikan tarif yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan angkot dari sebelumnya Rp5.000 per estafet menjadi Rp 6.500 per estafet yang berlaku sejak Senin (6/9).
 
Untuk itu, Iswar meminta para pengusaha angkot agar kembali memberlakukan tarif yang lama sebelum adanya keputusan pemberlakuan tarif baru dari pemerintah.

Ia mengatakan penyesuaian tarif baru akan diberlakukan setelah adanya rapat bersama pemangku kepentingan terkait dan Pengusaha Organisasi Angkutan Darat (Organda).
 
"Sebelum ada keputusan, kita minta tetap pakai tarif yang lama," ujarnya.
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022