Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Sumatera Utara, mendukung lahirnya rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

"Kami menilai ini bentuk kepedulian dewan sebagai penyambung lidah rakyat. Oleh karena itu, fraksi PKS memandang perlu diusulkan ranperda perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia," ujar juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis di Medan, Senin.

Hal tersebut merupakan pandangan fraksi PKS dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim.

Legislator ini menyebut penyandang disabilitas di Kota Medan sering mengalami permasalahan kesejahteraan sosial yang tidak cuma terkait kondisi mikro seperti keterbatasan fisik, tetapi kurangnya kesadaran keluarga mereka.

Permasalahan itu terjadi di antaranya lingkungan masyarakat yang kurang ramah terhadap mereka, kemudian perlakuan diskriminasi, dan penyandang disabilitas rentan terhadap tindak kriminal.

Begitu juga, lanjut dia, sebagian kelompok lanjut usia yang terkelompok karena dinilai tidak potensial dan terlantar, sehingga menyebabkan sebagian lansia mengalami permasalahan kesejahteraan sosial.

"Pemerintah Kota Medan perlu memperhatikan para penyandang disabilitas dan lansia sesuai amanat Undang-undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-undang No.19/2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas)," terangnya.

Fraksi ini menyampaikan catatan penting, seperti belum ada Perda Kota Medan mengatur disabilitas walau pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No.8/2016, dan Peraturan Pemerintah No.70/2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Untuk diketahui, hasil rapat badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Medan menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Kota Medan kini sebanyak 1.361 orang dan lansia berjumlah 248.063 orang.

"Fraksi PKS mengharapkan ranperda ini bisa memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, seperti mengatur pelayanan yang ramah terhadap disabilitas," ungkap Abdul.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022