Diiming-imingi memberikan uang jajan cara PMN melancarkan aksi bejatnya mencabuli anak kandung di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.

Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap predator anak tersebut.

"Pelaku bukan hanya mengimingi memberi uang jajan, tapi selalu mengancam korban agar menuruti nafsu berahinya," ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, Minggu (24//7).

Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini dari pengakuan korban kepada neneknya.

Baca juga: Bocah SD di Deliserdang dicabuli ayah kandung, pelaku diamankan polisi

"Nenek korban yang menerima informasi menanyakan langsung. Mawar (nama samaran) yang ditanya mengaku telah cabuli oleh ayah kandung sebanyak 10 kali," ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 itu.

Serangan persetubuhan dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya dari tahun 2021 sampai 2022.

"Alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya," sebut mantan Kasatrekrim Polres Belawan itu.

Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara.

"Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022