Aparat kepolisian menggerebek kampung narkoba di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Dalam penggerebekan itu, lima orang turut diamankan dari lokasi.

"Gerebek kampung narkoba ini terkait dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," ujar Kasatresnarkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH, Kamis (14/7).

Ia menerangkan, kelima yang diamankan yaitu Junaidi (46) warga Dusun IX, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sri Balai, Kartini (29) penduduk Desa Indranyaman, Kecamatan Talawi. Lalu Emila (32), Aisyah (48) dan Fauzi (23). Mereka bertempat tinggal sama di Gang Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

"Dari lima ditangkap tiga di antaranya perempuan, dua pria," terangnya.

Selain mengamankan lima pelaku, dari GKN tersebut diamankan juga barang bukti berupa sabu seberat 3,60 gram, mancis, bong dan dua unit ponsel.

"Para pelaku diamankan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022