Seorang ayah di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, yang merudapaksa anak kadung ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku SS. Korbannya Mawar (nama samaran) berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Pria berusia 45 tahun itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kos-kosan di Keluruhan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (8/7) sore. 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH. 

"Sedang diproses hukum lanjut pelakunya," tulis lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dalam pesan Aplikasi WhatsApp, Minggu (10/7).

Sementara kuasa hukum korban, Desi Suheri SH menyebutkan, terbongkarnya kasus dialami korban setelah memberitahukan kepada adik kandung ibunya. 

"Korban bercerita dengan adik kandung ibunya bahwa telah dicabuli oleh pelaku berulangkali di kediaman mereka di Kecamatan Galang. Kemudian melaporkan ke Polresta Deliserdang," sebutnya. 

Kasus asusila ini sudah berjalan sembilan bulan, begitupun telah direspon oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang. 

"Pelaku sembilan bulan buron, namun telah berhasil diamankan. Saya apresiasi kepada Polresta Deliserdang yang telah mengungkap kasusnya dengan menangkap predator anak," pungkasnya. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022