Reskrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka M alias Mulia (39) warga Lingkungan II Rajmat Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, karena melakukan pencurian sepeda motor sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH, Selasa (28/6).

Sebelumnya korban Agung Prayogi membuat laporan ke Polsek Stabat, dikarenakan kehilangan satu unit sepeda motor yang di parkir di depan rumah pelapor dalam keadaan hidup, dan pelapor langsung berlari melihat kedepan teras rumah pelapor.

Saat itu pelapor melihat pelaku M alias Mulia telah membawa dan melakukan pencurian satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha RX King Plat BK 3210 HK warna Hitam Les Biru dengan No Rangka MH33KA0144K689109 No Mesin 3KA-663251. 

Dimana tersangka ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan satu kunci T. 

Selanjutnya tersangka M alias Mulia ini menggadaikan sepeda motor ke seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Namorambe Deli Serdang seharga Rp 2. 000. 000 dan uang hasil kejahatan  habis di gunakan untuk membeli makanan dan bermain judi di Namorambe Deli Serdang.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022