Aparat kepolisian meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, dalam keterangan pers, Jumat (24/6), mengatakan, SP alias Sontol (34), warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun ditangkap pada 23 Juni 2022 di gubuk kolam pancing.
Kepolisian mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang dan 115 plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 53,96 gram.
TR alias Beno (30) yang saat itu bersamaan dan berdomisili di desa tempat SP menetap, turut diamankan ke markas komando di Pamatang Raya.
AKP Adi menegaskan, pihaknya telah menetapkan SP yang merupakan bandar narkoba di Serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun sebagai tersangka.
SP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, dalam keterangan pers, Jumat (24/6), mengatakan, SP alias Sontol (34), warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun ditangkap pada 23 Juni 2022 di gubuk kolam pancing.
Kepolisian mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang dan 115 plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 53,96 gram.
TR alias Beno (30) yang saat itu bersamaan dan berdomisili di desa tempat SP menetap, turut diamankan ke markas komando di Pamatang Raya.
AKP Adi menegaskan, pihaknya telah menetapkan SP yang merupakan bandar narkoba di Serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun sebagai tersangka.
SP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022