Kepolisian Resor Langkat mengamankan seorang pelaku penipuan yang mengaku anggota BIN berpangkat kolonel, Senin (13/6), dari salah satu cafe di Jalan Proklamasi Stabat.

Aparat Polres Langkat menerima informasi lalu menindaklanjutinya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

Tersangka adalah Refi Fuji PA (53) warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, sedangkan korbannya Ahmad Yani (45), warga Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian,  Kecamatan Brandan Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu handphone, uang Rp 500.000.

Sebelumnya pelaku Refi Puji PA menghubungi korbannya melalui handphone mengaku dirinya dari BIN berpangkat kolonel dan bisa mengurus pelapor menjadi Kepala Puskesmas di Brandan asalkan menyerahkan uang.

Lalu, korban menyerahkan uang Rp700.000.

Merasa tertipu, korban melapor ke Polres Langkat dan petugas lalu mengamankan pelaku penipuan itu.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022