Tim Terpadu Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menertibkan papan reklame ilegal atau tidak berizin di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

"Penertiban ini merupakan upaya mencegah kebocoran PAD (pendapatan asli daerah) Kota Medan," ucap Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Medan Togu Aruan di Medan, Senin.

Sasaran penertiban kali ini yakni tiang papan reklame ruang pamer (show room) sekaligus bengkel servis sepeda motor Honda di Jalan Marelan Raya Nomor 31.

Baca juga: Wali Kota Medan minta BPPRD lebih maksimal dalam himpun pajak

Petugas sempat berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab atas show room dan bengkel servis tersebut.

"Pembongkaran ini harus kami lakukan karena papan reklame tingginya yang hampir sama ruko dua lantai. Selain itu pihak reklame show room ini tidak mengindahkan peringatan Pemkot Medan," ujar Togu.

Kasi Sengketa Bidang II Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Yafrialdi, mengaku penertiban ini dilakukan setelah pihaknya berulang kali memperingatkan pemilik reklame.

Pada 11 Januari 2022, terang dia, BPPRD Kota Medan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame bahwa reklame itu termasuk objek pajak reklame, namun tidak diindahkan.

Lalu pihaknya mengirimkan surat peringatan I pada 24 Januari 2022 Nomor 101 UPT VII/I/2022, hingga surat peringatan II tanggal 8 Februari 2022 Nomor 158 UPT VII/II/2022 yang tidak dihiraukan pula.

"Kami juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namun pemilik tetap membandel," katanya.

Tania, penanggung jawab tiang reklame show room dan bengkel servis sepeda motor Honda, meminta petugas tidak memotong tiang reklame. Ia berjanji akan mengurus perizinan reklame di persil itu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Medan tertibkan papan reklame ilegal

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022