Untuk mengamankan aset daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota H. Waris Thalib memasang stiker berupa logo pemkot di seluruh kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kota Tanjungbalai, Kamis (9/6).
Pemasangan label pada kendaraan dinas yang ada pada Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di sekretariat Daerah Pemkot Tanjungbalai itu diawali apel yang dihadiri para kepala OPD dan dipimpin langsung oleh Waris Thalib.
Plt Wali Kota H Waris Thalib mengatakan, pemasangan label pada randis sebagai bentuk upaya pengamanan aset barang milik daerah Pemkot Tanjungbalai dan mengantisipasi agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan dinas.
"Kegiatan ini salah satu penyelamatan dan pengamanan terhadap aset milik Pemkot Tanjungbalai, khususnya kendaraan dinas, baik itu roda 2, 3, 4 dan 6, agar dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dengan kata lain tidak disalahgunakan," kata Waris.
Waris juga menegaskan, setiap randis milik Pemkot Tanjungbalai wajib menggunakan plat merah dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemasangan logo Pemkot Tanjungbalai di masing-masing kendaraan dinas dilaksanakan berdasarkan rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah kota Tanjungbalai tahun anggaran 2021, Nomor 53.B/LHP/XVIII.MDN/051/2022.
"Ke depannya, saya tidak ingin melihat ada kendaraan milik Pemkot tanpa plat merah dan digunakan diluar keperluan dinas," kata Waris Thalib.
Sesuai catatan, paskaapel sebanyak 12 mobil dinas sudah dilaksanakan pemasangan stiker logo Pemkot Tanjungbalai pada bagian depan kaca mobil sebelah kiri. Selanjutnya akan dilaksanakan pada mobil dinas sesua jadwal yang telah disampaikan kepada masing masing OPD.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Pemasangan label pada kendaraan dinas yang ada pada Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di sekretariat Daerah Pemkot Tanjungbalai itu diawali apel yang dihadiri para kepala OPD dan dipimpin langsung oleh Waris Thalib.
Plt Wali Kota H Waris Thalib mengatakan, pemasangan label pada randis sebagai bentuk upaya pengamanan aset barang milik daerah Pemkot Tanjungbalai dan mengantisipasi agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan dinas.
"Kegiatan ini salah satu penyelamatan dan pengamanan terhadap aset milik Pemkot Tanjungbalai, khususnya kendaraan dinas, baik itu roda 2, 3, 4 dan 6, agar dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dengan kata lain tidak disalahgunakan," kata Waris.
Waris juga menegaskan, setiap randis milik Pemkot Tanjungbalai wajib menggunakan plat merah dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemasangan logo Pemkot Tanjungbalai di masing-masing kendaraan dinas dilaksanakan berdasarkan rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah kota Tanjungbalai tahun anggaran 2021, Nomor 53.B/LHP/XVIII.MDN/051/2022.
"Ke depannya, saya tidak ingin melihat ada kendaraan milik Pemkot tanpa plat merah dan digunakan diluar keperluan dinas," kata Waris Thalib.
Sesuai catatan, paskaapel sebanyak 12 mobil dinas sudah dilaksanakan pemasangan stiker logo Pemkot Tanjungbalai pada bagian depan kaca mobil sebelah kiri. Selanjutnya akan dilaksanakan pada mobil dinas sesua jadwal yang telah disampaikan kepada masing masing OPD.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022