Aparat kepolisian dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil pikap.
 
Pelaku Herman (45) warga Dusun I Kampung Menyan, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Batubara. 
 
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasatrekrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH, Selasa (7/6).
 
Jhon menerangkan, pelaku sebelum diamankan di kediamannya lebih dulu menyewa mobil pikap milik Suheri warga Kecamatan Tanjung Tiram pada Senin (14/3) 
 
"Dalam sewa mobil pikap antara pelaku dengan korban membuat perjanjian yang dibumbui materai. Di mana, suratnya berisi bersangkutan bersedia membayar uang menyewa selama tiga bulan sebesar Rp. 21.500.000," terangnya. 
 
Setelah itu, sebut Jhon korban menagih uang sewa pikap, tapi pelaku selalu mengelak dan tidak bisa ditemui. 
 
"Korban merasa tertipu membuat pengaduan dengan nomor LP LP/B/176/III/2022/SPKT/Polres Batu Bara," sebutnya. 
 
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara menerima laporan tersebut yang melakukan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku di rumahnya. Kemudian dilakukan penyergapan.
 
"Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana," pungkasnya. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022