Aktivis Pemuda Tanjungbalai (PETA) mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),  Basuki yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara proyek Dinas PUPR Kota Tanjungbalai TA 2018.

Desakan itu disampaikan juru bicara PETA, Ahmad Rolel dan Arif Manurung ketika menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejari Tanjungbalai, Jalan Jend Sudirman daerah setempat, Jum'at (3/6).

Rolel mengatakan, kasus dugaan korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan Lingkar Utara STA 7+200-7+940 senilai Rp3.270.442.000,- dan STA 7+940-9+830 Rp8.245.639.000,- proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai itu hendaknya tidak putus di rekanan/kontraktor yang sudah menjadi tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan.

Dalam pelaksanaan proyek APBD Tanjungbalai tersebut, kata Rolel, keberadaan PPTK perannya sangat penting dalam proses administrasi seperti menandatangani dokumen kontrak hingga berita acara pencairan dana.

"Hukum harus ditegakkan. Demi keadilan dan agar tidak terkesan tebang pilih, kami minta Kejari Tanjungbalai menangkap Basuki Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR TanjungbLai sekaligus PPTK pembangunan Jalan Lingkar Utara tahun anggaran 2018 lalu. Jangan hanya kontraktor yang dijadikan tumbal," kata Rolel dalam orasinya.

Juru bicara PETA lainnya, Arif Manurung mengatakan, tidak satupun oknum ASN yang terjerat hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Utara itu seakan menjadi sinyal bahwa Kejari Tanjungbalai main-main dalam menangani kasus tersebut.

"Kita yang awam saja menduga, sebagai PPTK Basuki terlibat dalam pusaran dugaan korupsi proyek itu. Ironisnya, pihak Kejaksaan seakan "melindungi" Basuki. Terbukti sampai saat ini Basuki masih bebas berkeliaran," kata Arif Manurung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Dedy Saragih mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Utara TA 2018, itu, PPTK
sudah diperiksa sebagai saksi. Untuk menjerat PPTK sebagai tersangka setidaknya diperlukan dua alat bukti.

"Dalam kasus ini PPTK diperiksa sebagai saksi. Nanti dalam persidangan PPTK bersangkutan akan memberikan kesaksian. Untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan dalam waktu dekat akan disidangkan. Siapapun bisa memantau atau mengikuti sidangnya," kata Dedy Saragih.

Sebagaimana diinformasikan, Senin (9/5/2022) Kejari Tanjungbalai Asahan menetapkan Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, DS sebagai tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan Lingkar Utara STA 7+200-7+940 dan STA 7+940-9+830 senilai Rp8.245.639.000,-

Tim Penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan bekerja berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor Print 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022, tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala kejaksaan Negeri Tanjung balai Asahan Nomor Print  614/L.2.17/Fd.2/05/2022, tanggal 9 Mei 2022 dengan menetapkan DS sebagai tersangka baru.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022