Sembilan anggota geng motor ditetapkan tersangka kasus perusakan kafe di Jalan Sersan Arifin, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan terhadap barang yang digelar Polresta Deliserdang dengan menghadirkan para pelaku. 

"Kesembilan tersangka IYS, SJM, RA, DRA, VJN, CIM, HA, DPY.  Delapan orang warga Kecamatan Lubukpakam dan seorang penduduk Kecamatan Beringin. Mereka geng motor Garuda Hitam," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dalam  konferensi pers perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan terhadap barang, di Deliserdang, Senin (30/5).

Irsan yang  didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIK dan Kasatrekrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, menerangkan, perusakan kafe berawal tersangka IYS geng motor Garuda Hitam terjadi perselisihan dengan kelompok Zervanos di Desa Jaharum A, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang hari Minggu 22 Mei 2022.

Setelah itu, IYS mengadu kepada MRA selaku penggerak masa yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: Kawanan geng motor bersenjata tajam serang pengedara motor di Galang berstatus pelajar

Oleh MRA mengatakan kepada IYS akan turun untuk membalas. Kemudian ratusan orang dari geng motor Garuda Hitam berkumpul di Simpang Pondok Asam hari Minggu 28 Mei 2022. 

"Ratusan geng motor Garuda Hitam saat berkumpul mendapatkan informasi bahwa kumpulan dari Zervanos di depan kantor Pos Kecamatan Galang. Selanjutnya, mereka dengan mengendarai motor sambil membawa senjata tajam mendatangi ke lokasi dimaksud," terang mantan Wakapolrestabes Medan ini. 

Geng motor Zervanos melihat kedatangan massa dari Garuda Hitam sangat banyak berhamburan kabur. 

"Saat geng motor Zervanos kabur, massa Garuda Hitam melempari batu hingga menyasar ke kafe seputaran lokasi kejadian," sebut mantan Kapolres Madina. 

Mendapat informasi kericuhan, personel Unit Reskrim Polsek Galang bersama Satreskrim turun. Lalu mengamankan lima orang dari geng motor Garuda Hitam. 

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap empat orang dari geng Garuda Hitam," katanya. 

Kesembilan tersangka, kata Irsan dijerat pasal 170 ayat (1) Subs 406 ayat (1) KUHPidana. 

"Terhadap sembilan tersangka ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian Tahun 1999. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022