Dugaan pelecehan seksual terjadi di sekolah dasar Negeri Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Bunga (bukan nama asli) siswi kelas III di SD Negeri itu menjadi korban pelecehan seksual diduga dilakukan oleh oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TP (58) warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dusun Punden Rejo Jayusman kepada ANTARA, Jumat (20/5).
Jayusman menerangkan, berdasarkan keterangan orangtua korban, dugaan pelecehan seksual dialami anaknya terjadi di sekolah hari Rabu 11 Mei 2022.
Oknum guru TP diduga sengaja memegang salah satu bagian tubuh korban di dalam kelas yang diketahui oleh murid-murid.
"Mendapat tindakan senonoh dari oknum guru tersebut, korban yang bertempat tinggal tak jauh dari sekolah mengadu kepada orangtuanya," terangnya.
Setelah itu, sebut Jayusman orangtua yang tidak terima anaknya diduga dilecehkan oleh oknum guru TP mendatangi ke sekolah.
"Di sekolah, orangtua meminta penjelasan kepada TP yang diduga memegang payudara anaknya. Terduga pelaku awalnya tak mengakui perbuatannya, tapi belakangan minta maaf," sebutnya.
Permintaan maaf oknum guru TP, lanjut Jayusman menjelaskan dituangkan dalam surat perdamaian yang dibumbui materai disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Aipda M Ayub Nasution.
"Dalam perdamaian, orangtua meminta agar oknum guru TP tidak lagi bertugas di sekolah tempat mengajar. Setelah dicek, ternyata sudah tak berada lagi," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang Samsuar Sinaga menyatakan guna proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oknum guru TP dipindahkan dari sekolah.
TP dipindahkan bertugas di kantor Kordinator Wilayah Kecamatan Tanjung Morawa Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang.
"Bersangkutan juga dilarang sementara mengajar. Dijadwalkan pada Rabu 25 Mei 2022, ia hadir ke Dinas Pendidikan untuk BAP," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Bunga (bukan nama asli) siswi kelas III di SD Negeri itu menjadi korban pelecehan seksual diduga dilakukan oleh oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TP (58) warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dusun Punden Rejo Jayusman kepada ANTARA, Jumat (20/5).
Jayusman menerangkan, berdasarkan keterangan orangtua korban, dugaan pelecehan seksual dialami anaknya terjadi di sekolah hari Rabu 11 Mei 2022.
Oknum guru TP diduga sengaja memegang salah satu bagian tubuh korban di dalam kelas yang diketahui oleh murid-murid.
"Mendapat tindakan senonoh dari oknum guru tersebut, korban yang bertempat tinggal tak jauh dari sekolah mengadu kepada orangtuanya," terangnya.
Setelah itu, sebut Jayusman orangtua yang tidak terima anaknya diduga dilecehkan oleh oknum guru TP mendatangi ke sekolah.
"Di sekolah, orangtua meminta penjelasan kepada TP yang diduga memegang payudara anaknya. Terduga pelaku awalnya tak mengakui perbuatannya, tapi belakangan minta maaf," sebutnya.
Permintaan maaf oknum guru TP, lanjut Jayusman menjelaskan dituangkan dalam surat perdamaian yang dibumbui materai disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Aipda M Ayub Nasution.
"Dalam perdamaian, orangtua meminta agar oknum guru TP tidak lagi bertugas di sekolah tempat mengajar. Setelah dicek, ternyata sudah tak berada lagi," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang Samsuar Sinaga menyatakan guna proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oknum guru TP dipindahkan dari sekolah.
TP dipindahkan bertugas di kantor Kordinator Wilayah Kecamatan Tanjung Morawa Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang.
"Bersangkutan juga dilarang sementara mengajar. Dijadwalkan pada Rabu 25 Mei 2022, ia hadir ke Dinas Pendidikan untuk BAP," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022