Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang residivis Ardi Aulianto (33) warga Jalan Sei Tuntung Baru Nomor 4 Kelurahan Gabura Kecamatan Medan Baru.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kassubag Humas AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (19/5).

Joko Sumpeno menjelaskan pena gkapan tersangka ini dilakukan di  Jalan Simpang Kolam Luar Dusun V Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, dengan barang bukti 0,41 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 Gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor,  uang Rp 150.000.

Dimana penangkapan tersangka dilakukan Unit Satresnarkoba dipimpin Ipda Suprianto SH.



 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022