BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan menyampaikan data sebanyak 12.945 tenaga kerja (naker) telah jatuh tempo dan dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). 

JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, disamping Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan.

Keikutsertaan tenaga kerja pada program ini, tergantung pada saat pendaftaran awal, karena diketahui tidak semua pekerja memperoleh JHT dan kuat dugaan ulah pengusaha dengan alasan efisiensi biaya .

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. 

"Sebanyak 12.945 naker belum mengajukan klaim JHT,  kendati telah memenuhi mencapai usia 56 tahun. Silahkan diajukan segera," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng didampingi Kepala Bidang Pelayanan Freddy Panggabean, dalam keterangan tertulis, diterima, Rabu (13/4).

Dikatakan, mayoritas jumlah tersebut adalah yang sudah berhenti bekerja sebanyak 12.498 jiwa,  sisanya masih aktif bekerja. "Semua ini boleh mengajukan klaim, karenanya silahkan dilengkapi persyaratan nya,” ungkap Sanco.

Adapun persyaratan untuk pengajuan klaim JHT tersebut adalah Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan keterangan bahwa yang bersangkutan telah memasuki usia 56 tahun dari perusahaan atau telah berhenti bekerja dan bagi  tenaga kerja yang memiliki NPWP juga dihimbau turut dilampirkan.

Pengajuan klaim JHT  imbuh Sanco, dapat dilakukan secara online pada website lapak asik BPJS Ketenagakerjaan atau dapat mengajukan secara fisik di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Lantaran BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga telah mengembangkan aplikasi baru yang bernama Jamsostek Mobile (JMO), maka pekerja pun dapat memanfaatkan fitur teknologi online itu.

Bahkan, bagi mereka yang memiliki saldo tidak lebih dari Rp 10 juta dapat memperbarui datanya masing-masing lewat fitur itu dan juga dapat mengajukan klaim JHT .

Mayoritas tenaga kerja yang belum mengajukan klaim berada pada  Perusahaan Perkebunan, Perusahaan Pertambangan dan Subkontraktor.

 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022