Polres Batubara, Polda Sumatra Utara menyosialisasi Fatma Majelis Ulama Indonesia tentang hukum vaksinasi COVID-19 di saat bulan Ramadhan.

"Fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 tanggal 2 Sya'ban 1442 Hijiriah atau 16 Maret 2021 dijelaskan dalam ketentuan hukumnya bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan cara Injeksi Intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK, Minggu (27/3).

lebih lanjut dijelaskan Jose ketentuan hukum selanjutnya dalam Fatwa MUI bahwa melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan Injeksi Intramuskular diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Baca juga: Kapolres Batubara : pertemuan dengan DPD GM Pujakesuma momentum tingkatkan sinergitas

"Berkaitan dengan hal tersebut himbauan kami kepada masyarakat di Kabupaten Batubara yang belum melengkapi dosis vaksin khususnya dosis II diharapkan menyegerakan," jelas mantan Wakapolres Pelalawan ini.

Jose menambahkan sosialisasi Fatma MUI dilakukan Polsek jajaran dengan cara menyampaikan kepada masyarakat dari rumah ke rumah hingga pasar tradisional.

"Hal itu dilakukan agar terbentuknya Herd Immunity menuju masyarakat sehat dan pulihnya perekonomian, terutama menjelang bulan Ramadhan. Bila masyarakat sehat ibadah puasa nantinya dapat dijalani dengan nyaman," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2001.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022