Pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) belum juga memproses adanya keberatan perihal penetapan tujuh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang diduga menyalahi tata tertib. 

Sebelumnya pimpinan DPRD Sumut menjadwalkan pemanggilan Komisi A untuk memproses keberatan penetapan KPID Sumut pada 28 Februari 2022 lalu. Namun itu tertunda  karena Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting positif COVID-19. 

Namun sampai hari ini belum ada penjadwalan ulang dengan alasan agenda atau kesibukan di DPRD Sumut. 

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mengatakan, bakal kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Komisi A. Karena pemanggilan sebelumnya tertunda, akibat adanya kegiatan-kegiatan yang bersamaan, sehingga belum terlaksana. 

"Pemanggilan ini secepatnya akan dilakukan oleh pimpinan dewan. Kalau nanti jadwalnya sudah kosong akan kita undanglah," katanya di Medan, Senin (14/3).

Dia mengatakan, saat ini juga telah dilakukan perpanjangan SK Komisioner yang lama. Sehingga tidak menghambat proses di lembaga penyiaran itu. "Yang lama kan sudah diperpanjang," ujarnya.

Senada itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution mengaku, belum ada penetapan jadwal pemanggilan Komisi A DPRD Sumut.

"Belum ada penjadwalan, kemarin memang ada rencana itu, tapi ada kegiatan-kegiatan yang bersamaan sehingga belum terlaksana," kata Irham.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, penjadwalan pemanggilan itu nantinya sesuai rapat keputusan pimpinan dewan. Saat ini, kata Irham, pihaknya sedang sibuk pasca reses.


Diketahui penetapan tujuh calon anggota KPID Sumut diduga melanggar tatib. Pasalnya, penetapan calon terpilih tidak melalui mekanisme musyawarah  mufakat atau voting. Penetapan dilakukan oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut saat sejumlah anggota dewan menyatakan keberatan. 
 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022