Sebanyak 28 narapidana warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung menerima asimilasi melalui sidang usulan yang digelar di Aula Rutan Tarutung, Selasa (8/2).

"Sudah digelar hari ini sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 28 orang WBP untuk pengusulan asimilasi di rumah, asimilasi kerja sosial, integrasi dan tamping pada Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut," terang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tarutung, Muhammad Nurdin Tanjung.

Dikatakan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Rutan selaku Ketua Sidang TPP dan seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan. 

"Dalam arahannya Kepala Rutan Leonard Silalahi menyampaikan kepada seluruh WBP yang akan diusulkan asimilasi di rumah, asimilasi kerja sosial dan integrasi agar mematuhi semua peraturan dan rajin mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada di Rutan Kelas IIB Tarutung," jelasnya.

Seluruh WBP juga diminta menjalani hukuman dengan sebaik-baiknya sehingga pemenuhan hak-hak WBP dapat terpenuhi dengan baik.

"Proses pengurusan hak- hak WBP adalah gratis dan tidak dipungut biaya apapun," tegasnya.

Kata M Nurdin, petugas juga diharapkan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada WBP maupun masyarakat sehingga pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan atau "back to basics" dapat diwujudkan.

Kepala Subseksi Pengelolaan, Mian HR Simarmata juga menyampaikan agar WBP dapat menjaga kebersihan kamar hunian, blok hunian maupun area kantor serta manjaga nama baik Rutan Tarutung apabila WBP sudah bebas.

Demikian halnya, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias B Pakpahan turut menyampaikan agar materi terkait pemahaman WBP dalam proses pengusulan asimilasi di rumah, asimilasi kerja sosial, integrasi, dan tamping. 

Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine bagi 6 orang WBP perkara narkoba oleh perawat Rutan Kelas IIB Tarutung, dan hasilnya negatif narkoba. 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022