Dua tersangka tersangka pelaku tindak pidana penjambretan dan mengaku sudah melakukannya 35 kali di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya. 

Kedua tersangka MT aiias Topan warga (28) warga  Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi, dan RS alias Ridho (23) warga  Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi 

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (8/2) menjelaskan terakhir kedua tersangka melakukan jambret terhadap korbannya Laila Amanda alias Lala (19) di Jalan KF.Tandean. 

Baca juga: Sekda Tebing Tinggi minta OPD terkait laksanakan perintah Gubsu terkait COVID-19

Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan terukur ke kaki karena berusaha kabur ketika akan ditangkap personel Satrekrim Polres Tebing Tinggi. 

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam dan satu) unit telepon genggam.

Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban jambret agar segera melapor ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022