Operasi Antik yang dilakukan Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Julhelmi alias Wak Alang (54) warga Dusun 1B Wampu Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, karena memiliki narkotika sabu-sabu seberat 1,92 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, di Stabat, Senin (7/2).
Penangkapan terhadap Julhelmi alias Wak Alang itu dengan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening di duga berisi narkotika jenis sabu, satu
plastik klip bening ukuran besar kosong, handphone.
Bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat disalah satu cakruk dipinggir sungai Wampu, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Lalu, diperintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berdiri dekat cakruk sambil menunggu pembeli.
Petugas lalu melakukan penangkapan dan dilalukan penggeledahan badan maka ditemukan, berbagai barang bukti tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, di Stabat, Senin (7/2).
Penangkapan terhadap Julhelmi alias Wak Alang itu dengan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening di duga berisi narkotika jenis sabu, satu
plastik klip bening ukuran besar kosong, handphone.
Bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat disalah satu cakruk dipinggir sungai Wampu, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Lalu, diperintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berdiri dekat cakruk sambil menunggu pembeli.
Petugas lalu melakukan penangkapan dan dilalukan penggeledahan badan maka ditemukan, berbagai barang bukti tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022