Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution memberikan penjelasan terkait kriteria dan kategori petani penerima pupuk bersubsidi di Madina.

"Ada beberapa mis-informasi di benak saudara-saudara kami mengenai pupuk subsidi. Tentu, ini menjadi tugas bersama agar kita sama sama well-informed mengenai kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pupuk Bersubsidi," sebut Atika dalam keterangan Persnya kepada ANTARA, Jumat (4/3).

Atika menyebut, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat terdapat beberapa kriteria petani yang bisa penerima pupuk bersubsidi.

Baca juga: Dinas Pertanian sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Madina

Yang pertama adalah petani harus merupakan anggota Kelompok Tani (Poktan), yang mana Poktannya dalam hal ini sudah memiliki akta notaris.

Kedua, petani tersebut sudah di inputkan datanya di rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK). 

Ketiga, setiap petani yang sudah terdaftar di e-RDKK memiliki hak pupuk subsidi berbeda-beda, sesuai luas lahan yang digarap.

Keempat, setiap petani hanya bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios di mana ia didaftarkan saat penginputan data di e-RDKK. 

Dan yang kelima adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi adalah Rp. 2.250/kg.

"Apabila petani sudah menebus seluruh kuotanya, tentu harga yang diterapkan adalah harga normal atau non subsidi. Jangan salah kios saat melakukan penebusan, mana yang didaftar di e-RDKK, tebuslah di tempat tersebut," ujarnya.

Atika berharap dengan adanya sedikit pencerahan ini bisa mengclearkan beberapa kekeliruan tentang pupuk bersubsidi di Madina.

"Ini adalah kali pertama Pemkab Madina menerbitkan SK Pupuk bersubsidi dan mengupayakan bisa ditebus di akhir Januari, semoga Pemkab bisa lebih baik melayani Petani," jelas Atika.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022