Sejumlah calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melaporkan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara ke Badan Kehormatan. Laporan ini disampaikan oleh sejumlah calon komisioner KPID Sumut, yang tergabung dalam Gerakan Penolakan Penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut, Rabu (2/2). 

"Benar tadi saya dan kawan-kawan calon KPID Sumut sudah menyerahkan surat laporan kita kepada BKD. Ini bukan soal sakit hati karen tidak terpilih. Tapi, ini soal mekanisme yang tidak benar. Kalau dibiarkan, percayalah sampai kapanpun pemilihan lembaga adhoc pasti akan rusak juga mekanismenya, kami mau ini dibenahi," ungkap M Lutdfan Nasution, salah satu calon Komisioner KPID Sumut yang berasal dari Madina.

Baca juga: Penetapan komisioner KPID Sumut terpilih diduga melanggar tatib DPRD

Dilanjutkan oleh koordinator aksi, Valdesz Junianto Nainggolan ada beberapa persoalan yang mereka uraikan dalam surat laporan. Pertama, adanya pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.

"Pernyataan Hendro Susanto di media yang menegaskan bahwa tujuh komisioner yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat untuk memperbaiki dunia penyiaran di Sumatera Utara adalah sangat absurd dan melukai hati calon-calon Komisioner yang lain karena sebagian calon Komisioner datang dari luar Kota Medan yang dengan semangat mengikuti fit and proper test di Komisi A DPRD Sumut pada Kamis 20 Januari 2022 dan Jumat 21 Januari 2022," tegas Valdesz.

Kedua, sikap dari Hendro Susanto yang dinilai arogan dan viral di media sosial menjelang saat pengumuman tujuh nama terpilih tanpa mengindahkan hak interupsi dari anggota Komisi A yang lain. Padahal, saat pengumuman yang berlangsung 22 Januari 2022 dini hari itu, terdapat dua anggota Komisi A bernama Meryl Saragih dan Rudy Hermanto menyampaikan keberatan mereka.

"Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara," papar Valdesz.

Ketiga, mereka yang merupakan politisi dari fraksi PDIP melanjutkan rasa keberatan atas penetapan tujuh nama itu dilanjutkan dengan memgirimkan surat penolakan tertanggal 27 Januari 2022 dengan nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal penolakan hasil KPID yang diteken oleh Ketua Fraksi PDIP Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara Syahrul Efendi Siregar. 

Keempat, adanya dugaan manipulasi skoring peserta oleh Komisi A. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme skoring yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja saat uji kelayakan berupa angka. Puncaknya para dewan yang tidak menilai sebelumnya pun ikut berkumpul dan dibacakanlah penetapan skoring para komisioner terpilih dengan perolehan skoring berupa angka.

Kelima, foto hasil skoring calon Komisioner kemudian beredar luas di media sosial. Hal ini berpotensi melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena termasuk dalam informasi pribadi yang dikecualikan.

Keenam, tidak ditanggapinya permohonan dari calon Komisioner KPID Sumut untuk beraudiensi dan mengkonfirmasi perihal kericuhan dan dugaan-dugaan kecurangan dalam seleksi yang telah digelar oleh Komisi A. Padahal, permintaan tersebut telah mereka layangkan melalui surat resmi pada 26 Januari 2022 lalu.

Ada sembilan anggota KPID Sumut yang sepakat dengan langkah melaporkan Hendro Susanto ini ke BKD DPRD Sumut, mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Muhammad Lutfan, Prasetiyo, Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, Edi Irawan, Tua Abel Sirait, Viona Sekar Bayu dan Ahmad Zainal Lubis.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tidak mau berkomentar banyak mengenai pelaporan dirinya ke Badan Kehormatan. 

"Terima kasih infonya," katanya ketika dikonfirmasi. 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022