Anggota DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga ST melaksanakan Sosialisasi Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan, Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Dusun Kampung Limpul Desa Tanjungpasir Kecamatan Kualuhselatan, Minggu sore. 

Dalam sambutannya, anggota DPRD yang maju dari Dapil Sumut VI itu menyebutkan, tujuan Perda tersebut antara lain untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam mencegah dan menyembuhkan para pecandu narkoba.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar memberikan perhatian terhadap para anaknya. Jika ada sesuatu yang berbeda dari biasanya, orang tua harus segera menyelidikinya. Karena mungkin saja perubahan sikap itu akibat sang anak sudah mulai mengonsumsi narkoba.

"Jangan manjakan anak dengan uang. Salah satu penyebab maraknya narkoba karena kurangnya kepedulian orang tua terhadap anaknya," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut itu di hadapan lebih kurang seratus hadirin itu.

Politisi Partai Hanura tersebut juga mengajak masyarakat agar peduli dan bekerjasama dalam menyegah penyalahgunaan narkoba mulai dari keluarga dan lingkungan. Bahkan ia juga menyatakan siap memfasilitasi jika ada keinginan warga membentuk semacam aliansi untuk mencegah dan menentang penyalahgunaan narkoba itu.

Pada bagian lain, Edi menjelaskan Pemprovsu telah berupaya memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Diantaranya adalah membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Rumah sakit dan Puskesmas-puskesmas. 

Namun ia mengakui tidak mengetahui apakah IPWL tersebut sudah ada di Labura. "Saya belum tahu apakah di Labura sudah ada IPWL," katanya dalam acara yang juga dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kades Hanna April Toni Harahap.

Namun di Sumut, tambahnya, sudah banyak warga yang memanfaatkan fasilitas itu. Bahkan saat ini Pemprovsu terus menggalang kerjasama dengan pihak lain dalam rangka membantu masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba itu.

Kegiatan yang juga diisi dengan tanya jawab itu menghadirkan narasumber terkait Perda itu yaitu Aman Sihombing SH, seorang pengacara yang juga mantan anggota DPRD Labura tersebut.



 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022