Berulang kali masuk penjara atas kasus pembobolan rumah ternyata tak membuat jera Putra untuk melakoni aksi kejahatannya.

Pria berusia 28 tahun itu kembali beraksi membobol kos-kosan di Jalan Thamrin Komplek Hasibuan, Lubukpakam pada hari Jum'at 21 Januari 2022.

Namun, sepak terjang warga Kelurahan Syhamad, Kecamatan Lubukpakam, terhenti setelah diamankan petugas kepolisian. 



"Pelaku ditangkap tanpa perlawan di Jalan Thamrin Saudara," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam Iptu Masagus Zailani S.T.K SIK MH, Senin (24/1).

Masagus menjelaskan, penangkapan bersangkutan berdasarkan penyelidikan di lapangan. 

"Dari kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan telpon seluler," jelas mantan Wakapolsek Tanjung Morawa. 

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Deliserdang. 

"Pelaku sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Hasil pembobolan sebelumnya dipergunakan untuk berfoya-foya membeli narkoba. Hal itu diperkuat dari pengakuannya," terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015.

Guna menanggung perbuatan, pelaku kembali merasakan dinginnya lantai jeruji besi. 

"Kita menjerat pelaku pasal 363 ayat (1) ke 4e, Ke 5e dari KUHPidana ancaman 7 Tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022